Dasar dari penilaian adipura adalah:
a. Penilaian Terhadap Aspek Organisasi dan kelembagaan,yang meliputi:
1. Organisasi dan manajemen perusahaan.
2. Hukum yang mencakup peraturan-peraturan daerah yang menjadi dasar tugas dan
tanggung jawab organisasi,peraturan tarif restribusi dan penataan pelaksanaan.
3. Teknis operasional yang mencakup kinerja sistem pengelolaan sampah mulai dari
pewadahan sampai pembuangan akhir.
4. Pendanaan yang mendukung tata laksana pengumpulan retribusi sampah,penentuan
struktur tarif,subsidi silang antar kelompok sosial ekonomi,pemulihan biaya investasi dan
subsidi pemerintah.
5. Peran serta aktif masyarakat dalam penyuluhan dan komunikasi pemerintah-masyarakat.
b. Penilaian Aspek Kesehatan
Penilaian kesehatan didasarkan pada indikator-indikator yang mempengaruhi derajat
kesehatan masyrakat terutama yang berhubungan dengan kebersihan kota dan upaya
pemerintah daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
c. Penilaian Kondisi Fisik Kota
Penilaian ini didasarkan pada kondisi fisik kawasan pemukiman,tempat-tempat
umum,perairan terbuka,jalan,sarana persampahan,dan tatalaksana keindahan kota.
( M.Suparmoko )
Kamis, 04 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar