Kebijakan yang perlu diambil dan sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan agar fungsi lingkungan dapat lestari adalah: 3*)
a. Memperbaiki hak penguasaan atas sumberdaya alam dan lingkungan (property
right) dari "common property" menjadi "private property".Adanya private property,barang
publik dapat diubah sifatnya menjadi barang private,sehingga akan cenderung dipelihara
dengan lebih baik.
b. Memperbaiki sumberdaya alam dan lingkungan,sehingga biaya eksternal dapat
diinternalkan dengan cara menerapkan "common and control system"; dan/atau dengan
"economic incentive system" termasuk "polluter pays principle",untuk itu perlu disiapkan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk setiap proyek atau kegiatan.
c. Menggunakan tekanan sosial untuk mengurangi pencemaran seperti dengan sistim
"ecolebeling".Dalam hal ini pemerintah menggunakan kekuatan para konsumen untuk
menekan produsen agar mau memproduksi dan bersahabat dengan lingkungan sejak dari awal
pengambilan masukan (input) untuk produksi sampaio dengan konsumsi akhir (from gavel to
gave).
d. Semua perusahaan atau industri dihimbau untuk melaksanakan audit lingkungan.Audit
lingkungan ini dilaksanakan secara sukarela oleh pemrakarsa kegiatan dan merupakan alat
pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang sifatnya internal.Audit lingkungan ini akan
mempunyai manfaat diantaranya:
1. Untukmengidentifikasi resiko lingkungan.
2. Sebagai dasar bagi pelaksanaan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan
rencana yang ada,dan
3. Meningkatkan kepedulian pimpinan lembaga atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatan
terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
Adapun yang dimaksud audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik,terdokumentasi,periodik,dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi,sistem manajemen,dan peralatan,memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penataan kebijakan suatu kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
e. Memberikan insentif untuk pengelolaan lingkungan yang baik melalui sistem
penghargaan atau perlombaan seperti Program Kalpataru,Adipura dan sebagainya.Adipura
adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan langsung oleh Presiden kepada kota
atau kabupaten beserta masyarakatnya yang berhasil mengelola kebersihan kota sesuai
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,c.q. Departemen Dalam Negeri dan Badan
Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL).Program ini mulai diberlakukan pada tahun
1986.
Tujuan dari Adipura adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola lingkungan dengan maksud membudayakan sikap hidup bersih dan sehat.Manfaat langsung yang dirasakan oleh Daerah atau Kota yang berpartisipasi dalam program Adipura adalah: a) Memacu upaya pengendalian pencemaran (sampah) di daerah perkotaan, b) Pembangunan di perkotaan lebih terencana dan terpadu, c) Terwujudnya pemukiman bersih dan sehat karena peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap pentingnya kesehatan lingkungan.dan d) Peningkatan kepekaan tentang dampak pembangunan pada sosial ekonomi dan lingkungan serta keselamat masyarakat.
( M.Suparmoko) Bersambung...:Dasar dari penilaian Adipura.
3*) Laporan Pelaksanaan Lokakarya Pembiayaan dan Pengelolaan Lingkungan
Perkotaan.Departemen Keuangan - USAID,Mataram,1995
a. Memperbaiki hak penguasaan atas sumberdaya alam dan lingkungan (property
right) dari "common property" menjadi "private property".Adanya private property,barang
publik dapat diubah sifatnya menjadi barang private,sehingga akan cenderung dipelihara
dengan lebih baik.
b. Memperbaiki sumberdaya alam dan lingkungan,sehingga biaya eksternal dapat
diinternalkan dengan cara menerapkan "common and control system"; dan/atau dengan
"economic incentive system" termasuk "polluter pays principle",untuk itu perlu disiapkan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk setiap proyek atau kegiatan.
c. Menggunakan tekanan sosial untuk mengurangi pencemaran seperti dengan sistim
"ecolebeling".Dalam hal ini pemerintah menggunakan kekuatan para konsumen untuk
menekan produsen agar mau memproduksi dan bersahabat dengan lingkungan sejak dari awal
pengambilan masukan (input) untuk produksi sampaio dengan konsumsi akhir (from gavel to
gave).
d. Semua perusahaan atau industri dihimbau untuk melaksanakan audit lingkungan.Audit
lingkungan ini dilaksanakan secara sukarela oleh pemrakarsa kegiatan dan merupakan alat
pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang sifatnya internal.Audit lingkungan ini akan
mempunyai manfaat diantaranya:
1. Untukmengidentifikasi resiko lingkungan.
2. Sebagai dasar bagi pelaksanaan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan
rencana yang ada,dan
3. Meningkatkan kepedulian pimpinan lembaga atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatan
terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
Adapun yang dimaksud audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik,terdokumentasi,periodik,dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi,sistem manajemen,dan peralatan,memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penataan kebijakan suatu kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
e. Memberikan insentif untuk pengelolaan lingkungan yang baik melalui sistem
penghargaan atau perlombaan seperti Program Kalpataru,Adipura dan sebagainya.Adipura
adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan langsung oleh Presiden kepada kota
atau kabupaten beserta masyarakatnya yang berhasil mengelola kebersihan kota sesuai
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,c.q. Departemen Dalam Negeri dan Badan
Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL).Program ini mulai diberlakukan pada tahun
1986.
Tujuan dari Adipura adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola lingkungan dengan maksud membudayakan sikap hidup bersih dan sehat.Manfaat langsung yang dirasakan oleh Daerah atau Kota yang berpartisipasi dalam program Adipura adalah: a) Memacu upaya pengendalian pencemaran (sampah) di daerah perkotaan, b) Pembangunan di perkotaan lebih terencana dan terpadu, c) Terwujudnya pemukiman bersih dan sehat karena peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap pentingnya kesehatan lingkungan.dan d) Peningkatan kepekaan tentang dampak pembangunan pada sosial ekonomi dan lingkungan serta keselamat masyarakat.
( M.Suparmoko) Bersambung...:Dasar dari penilaian Adipura.
3*) Laporan Pelaksanaan Lokakarya Pembiayaan dan Pengelolaan Lingkungan
Perkotaan.Departemen Keuangan - USAID,Mataram,1995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar