a) Barang Publik
Adanya sifat sebagai barang publik telah membawa konsekwensi terhadap
terbengkelainya sumberdaya lingkungan,karena tidak akan ada atau sangat langka pihak
swasta atau individu yang mau memelihara atau mengusahakan kelestariannya.Barang
publik mempunyai ciri utama : 1*) a) tidak ada penolakan (exclution) terhadap pihak atau
orang yang tidak bersedia membayar dalam penkonsumsian sumberdaya lingkungan
tersbut.Semua orang tidak peduli bersedia membayar atau tidak tetap diperbolehkan
menkonsumsi barang tersebut.Jadi dalam hal ini "nonexclusion principle".Disamping itu ada
ciri b) "non rivalry in consumption" bagi sumberdaya lingkungan; artinya walaupun
lingkungan itu telah dikonsumsi oleh seseorang atau sekelompok orang,volume atau jumlah
yang tersedia bagi orang lain tidak akan berkurang.Contohnya sinar matahari walaupun telah
dikonsumsi oleh seseoran,jumlah yang tersedia bagi orang lain tidak akan berkurang.Karena
dua ciri tersebut menyebabkan orang sebagai individu tidak akan bersedia mengusahakan
pemeliharaannya karena tidak mungkin menarik bayaran untuk mendapatkan laba
usaha.Padahal seorang wiraswasta selalu mempunya tujuan mancari laba (profit
motif).Karena swasta tidak mau mengusahakan sedangkan lingkungan itu dirasakan sangat
penting bagi masyarakat banyak,maka pemerintah mau tidak mau harus mengambil bagian
untuk memelihara lingkungan hidup dengan sebaik mungkin.Ingat bahwa tujuan pemerintah
adalah memberikan kesejahteraan bagi rakyat semaksimal mungkin ( M.Suparmoko )
1*) Lihat M.Suparmoko,Keuangan Negara dalam Teori dan
Praktik,BPFE,Yogyakarta,1994,Bab.1
B.Pemilikan Barang Bersama atau Milik Umum (Common Property)
Pemikan bersama dapat diartikan sebagai bukan milik seorang atau juga milik setiap orang
(common property is no one property and is everyone property).2*). Karena sistem pemilikan
seperti itu akan membuat kecenderungan untuk timbulnya eksploitasi sumberdaya alam dan
lingkungan secara berlebihan.Setiap orang akan merasa harus mengambil atau mengusahakan
terlebih dahulu sebelum orang lain mengusahakannya; sehingga sebagai akibatnya akan ada
eksploitasi besar-besaran dan berakibat pada punahnya sumberdaya alam dan lingkungan
yang ada.Inilah yang disebut sebagai "law of the common"
2*) Charles W.Howe,Natural Resource Economics,John Willey & Sons,New York,1979
C. Eksternalitas
Ciri yang lain adalah adanya eksternalitas.Eksternalitas muncul apabila seseorang
melakukan suatu kegiatan dan menimbulkan dampak pada orang lain dapat dalam bentuk
manfaat eksternal atau biaya eksternal yang semuanya tidak memerlukan kewajiban untuk
menerima atau melakukan pambayaran.Adanya manfaat eksternal yang sering kali tidak
diperhitungkan dalam pengambilan keputusan seorang manajer menyebabkan barang atau
jasa yang dihasilkannya menjadi terlalu besar.Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut menjadi
tidak efisien;lebih-lebih bila eksternalitas itu dalam wujud biaya eksternal yang harus
ditanggung oleh masyarakat.Agar terjadi efisiensi yang sebenarnya,maka eksternal itu harus
dapat diinternalkan dalam biaya setiap perusahaan yang melakukan kegiatan yang
menimbulkan dampak tersebut.Dilihat dari berbagai ciri atau sifat lingkungan hidup dan
konsekwensinya,maka agar fungsi lingkungan dapat dipertahankan atau ditingkatkan,
berbagai kebijakan harus diambil pemerintah.Mengapa pemerintah?; karena pihak swasta
atau individu tidak mungkin mengusahakannnya,sebab usaha ini tidak menimbulkan
kentungan baginya atau bagi mereka.
(M.Suparmoko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar